Gudang BBM CPO ilegal di Ogan Ilir ini terus saja beroperasi dan melakukan tindakan merugikan negara

kompaspolri

Maraknya Praktek Gudang penimbunan minyak CPO Ilegal, di wilayah Hukum Ogan Ilir (OI), Kecamatan indralaya utara Kabupaten Ogan Ilir, Tepatnya di Pondok Beje Yoni Jalan Raya Palembang Prabumulih KM 41 Dusun 3 Lorok , yang diduga ilegal, terkesan ada pembiaran dari pihak Aparat terkait dan tidak tersentuh hukum, dari informasi warga sekitar Menerangkan Kepada Media ini , Pemilik gudang tersebut di Sinyalir punya Bos ( Yoni ).

Sumber informasi yang dirangkum Beberapa Media dan Garda Tipikor News.Com, gudang yang berlokasi di pinggir jalan yang tidak jauh dari jalan raya palembang Prabumulih.km.41 Dusun 3 Lorok Kecamatan indralaya utara Kabupaten Ogan Ilir ini, dengan leluasa menampung Bahan Bakar Minyak (CPO) Ilegal tersebut, berasal Opertab dari mobil Tangki CPO Milik Perusahaan Dan aktivitasnya, biasanya ramainya pada siang malam hari, dalam satu pekan dua kali, dimana setiap putaran bisa menampung tonan Minyak CPO ilegal. Ujar Warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya.

“Lanjut Salah seorang Warga sekitar yang tak jauh dari Lokasi gudang tersebut menerangkan kepada Tim Awak media,mengatakan, penampungan atau penimbunan minyak CPO Ilegal, dalam satu minggu berlangsung satu putaran dengan jumlah besar. Selanjutnya minyak hasil tampungan di jual secara pesanan perusahaan pak, Ujarnya.

Dari hasil investigasi awak media dan rekan media Angkat bicara,

Telah terjadi dari bak penampungan di pindahkan ke Mobil Tengki Dan Akan dijual di Lampung Pukul 13,50 wib di lokasi gudang depan rumah pemilik penimbunan minyak CPO (Yoni).

Kepada APH bahwa kegiatan tersebut harus diberhentikan dan segara di tindak lanjuti supaya tidak merugikan negara.

Narasumber pantauan dari media lingkaran istana.id