Muara Enim – kompaspolri 28 Febuari 2025 Diduga Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Di Muara Emburung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan
Tambang pasir yang tidak memiliki dukumen izin usaha tambang Tersebut diduga sudah lama beraktivitas di tempat tersebut Padahal Kegiatan Itu bisa merusak lingkungan
Saat kami konfirmasi ke pemerintah setempat tambang tersebut tidak memiliki izin usaha tambang
Kenapa APH Penegak Hukum Kapolres Muara Enim untuk menindak lanjuti dan beri teguran ke pada oknum yang tidak bertanggung jawab
Padahal sudah jelas pada Pertambangan pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun Ancaman pidana denda paling banyak Rp10 miliar
dapat menyebabkan kerusakan terhadap ekosistem pesisir, seperti hilangnya habitat ikan dan biota sungai lainnya, serta terjadinya erosi sungai
Merusak habitat di sekitar sungai
Merusak jalan di sekitar pertambangan
Merusak lahan di pinggir sungai
Menyebabkan pencemaran udara berupa debu
Menyebabkan pencemaran air sungai
Menyebabkan terjadinya banjir
Menyebabkan terjadinya longsor
Menyebabkan hilangnya pemandangan yang sejuk dan segar
Editor admin
















