Ogan Ilir- kompaspolri Diduga Penimbunan Atau pun Gudang BBM Minyak Solar ilegal di lokasi di Pinggir jalan paya kabung Kecamatan indraya utara Kabupaten (OI) Ogan Ilir Sumatera Selatan.
21 Februari 2025,pada saat Team awak media melintas terlihat di duga Gudang BBM Tertutup seng yang tinggi berwarna merah tua ,dan di lilingin pagar seng yang tinggi dan tak terlihat, tetapi mobil Tangki Biru Putih sering terlihat masuk dan keluar dari tempat tersebut.
Menurut keterang yang jaga gudang emang benar pak tempat penimbunan BBM jenis solar, saya ni Cuma pekerja kalo mobil masuk, ucapnya
Dan diduga pemilik gudang tersebut yang mau disebutkan nama nya atas konfirmasi ke beberapa warga, atau pun masyarakat sekitar,
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial.
“Tindakan para mapia-mapia BBM ilegal yang terkesan kebal hukum dan atas perbuatan para mapia penimbunan BBM minyak solar ilegal sangatlah
dikuatirkan terjadi ledakan kebakaran seperti terjadi ledakan kebakaran Gudang BBM ilegal Bulan lalu yang sempat viral di medsos.
Kepada APH wilayah Polres Ogan ilir untuk menindak lanjuti aktivitas penimbunan BBM ilegal, agar tidak ada lagi penimbunan.yang bisa membuat kebakaran atau pun ledakan hebat dan mengakibatkan cedera atau pun hilang nya nyawa pekerja yang di lokasi tersebut,!
Atas perbuatannya para Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kami mendapatkan sumber dari madia
Di terbitkan berita ini
Ogan Ilir
















