Diduga Aktivitas tambang pasir Ilegal yang tidak memiliki dukumen izin usaha

 

Muara Enim – kompaspolri 28 Febuari 2025 Diduga Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Di Muara Emburung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan

Tambang pasir yang tidak memiliki dukumen izin usaha tambang Tersebut diduga sudah lama beraktivitas di tempat tersebut Padahal Kegiatan Itu bisa merusak lingkungan

Saat kami konfirmasi ke pemerintah setempat tambang tersebut tidak memiliki izin usaha tambang

Kenapa APH Penegak Hukum Kapolres Muara Enim untuk menindak lanjuti dan beri teguran ke pada oknum yang tidak bertanggung jawab

Padahal sudah jelas pada Pertambangan pasir ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun Ancaman pidana denda paling banyak Rp10 miliar

dapat menyebabkan kerusakan terhadap ekosistem pesisir, seperti hilangnya habitat ikan dan biota sungai lainnya, serta terjadinya erosi sungai

Merusak habitat di sekitar sungai

Merusak jalan di sekitar pertambangan

Merusak lahan di pinggir sungai

Menyebabkan pencemaran udara berupa debu

Menyebabkan pencemaran air sungai

Menyebabkan terjadinya banjir

Menyebabkan terjadinya longsor

Menyebabkan hilangnya pemandangan yang sejuk dan segar

Editor admin