Kompaspolri-Prabumulih,3 April 2025 dilansir dari beberapa pemberitaan beredar terkaitnya pipa Pertamina bocor yang ada didesa sungai Rambang kec.prabumulih selatan.
Menurut pemberitaan yang beredar bahwa ada unsur kesengajaan internal Pertamina sudah tau usia pipa ini tidak bertahan lama,sehingga terjadi lagi kebocoran yang mengakibatkan pencemaran udara serta lingkungan dan merugikan warga setempat yang terkena dampak akibat pipa bocor.
Desakan ini juga untuk penegak hukum dan evaluasi terhadap kejadian tersebut agar dapat menjadi sorotan bagi jajaran eksekutif Pertamina.
Warga setempat menuntut agar memberikan pemulihan lokasi yang tercemar dan terdampak akibat kebocoran pipa tersebut.selain itu juga mereka,menegaskan untuk pertanggung jawaban tuntuan baik ke pemerintah dan pertamina.
Kementrian BUMN dan manajemen pertamina diminta bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan kompensasi bagi warga.
Pertamina perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jaringan pipa dan infrastruktur lainnya serta meningkatkan pengawasan secara berkala untuk mencegah kebocoran pipa yang sangat merugikan ini baik untuk masyarakat dan lingkungan.
Pemerintah harus segera mengambil tindakan hukum yang tegas sesuai dengan undang-undang lingkungan hidup dan memastikan Pertamina agar bertanggung jawab penuh atas dampak kebocoran pipa tersebut.
Perlunya perbaikan infrastruktur menyeluruh, pengawasan yang ketat,dan evaluasi internal agar tidak mengalami kejadian serupa terulang lagi.
Dan pemberitaan sudah beredar tetapi belum adanya hak jawab dari Pertamina terkait kebocoran pipa tersebut,pungkasnya tim awak media














